SYARAT UMUM TABUNGANKU
-
Nama produk tabungan adalah Tabungan Tabunganku yang merupakan produk Tabungan PT. BPR Artha Nugraha.
-
Yang berhak menjadi penabung adalah semua lapisan masyarakat secara perorangan.
-
Sebagai bukti tabungan, bank akan menerbitkan buku tabungan atas nama penabung.
-
Apabila terdapat perbedaan saldo pada buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada pembukuan BPR, maka saldo yang dianggap benar adalah yang tercatat dalam pembukuan BPR.
-
Segala bentuk penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk hilangnya buku tabungan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penabung. Dan apabila buku tabungan hilang, maka penabung harus segera melaporkan kepada BPR.
-
Penabung wajib menyerahkan fotocopy bukti identitas diri dan mengisi dengan baik dan benar aplikasi pembukaan rekening yang disediakan oleh BPR serta menandatangani aplikasi pembukaan rekening yang telah diisi.
SYARAT PENYETORAN & PENARIKAN
-
Penyetoran dan penarikan tabungan dapat dilakukan setiap hari kerja pada waktu jam kas buka sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Manajemen.
-
Setoran pertama Tabungan Tabunganku sekurang kurangnya Rp 10.000,- dan setoran selanjutnya sekurang kurangnya Rp 5.000,-.
-
Saldo yang tersisa pada setiap penarikan untuk Tabungan Tabunganku Rp 10.000,- .
-
Setiap penarikan tabungan penabung wajib menunjukkan buku tabungan. Penarikan yang dilakukan bukan oleh penabung wajib dilengkapi dengan Surat Kuasa bermaterai cukup dilengkapi dengan fotocopy identitas penabung dan penarik, sedangkan aslinya ditunjukkan kepada petugas BPR.
-
Apabila pada slip penarikan berbeda dengan yang tercantum pada buku tabungan dan contoh tanda tangan yang tersimpan di BPR, maka petugas BPR berhak untuk meminta kartu identitas asli dan menahan buku tabungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
MANFAAT TABUNGAN TABUNGAKU
-
Sebagai sarana menyimpan uang dengan aman.
-
Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan masyarakat.
-
Sebagai sarana untuk investasi.
-
Mendapatkan keuntungan (Bunga).
RESIKO DAN BIAYA TABUNGAN TABUNGANKU
-
Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut turut tidak ada mutasi dan saldo dibawah saldo minimal maka rekening akan ditutup oleh BPR.
-
Apabila rekening tabungan ditutup, maka penabung dikenakan biaya penutupan rekening yang besarnya ditentukan oleh BPR dan diumumkan di papan pengumuman.
-
Terhadap rekening tabungan setiap bulan dikenakan biaya administrasi pengelolaan rekening yang besarkan ditetapkan oleh BPR dan diumumkan di papan pengumuman.
PERHITUNGAN BUNGA
-
Bunga dihitung atas dasar saldo harian dan langsung dikreditkan/ditambahkan ke saldo penabung pada awal bulan berikutnya
-
Jumlah hari yang digunakan untuk menghitung besarnya bunga adalah 365 hari dalam 1 (satu) tahun.
-
Besarnya suku bunga Tabungan Tabunganku ditentukan oleh BPR sesuai dengan kondisi pasar.
-
Apabila terjadi perubahan suku bunga Tabungan Tabunganku akan diumumkan di papan pengumuman.