Deposito

DEPOSITO NUGRAHA

PT. BPR ARTHA NUGRAHA telah terdaftar menjadi peserta LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)

SUKU BUNGA MENARIK

SYARAT UMUM DEPOSITO

  • Nama produk adalah Deposito Nugraha yang merupakan produk Deposito di PT. BPR Artha Nugraha.

  • Yang berhak menjadi deposan adalah semua lapisan masyarakat secara perorangan, badan hukum, dan yayasan.

  • Sebagai bukti deposito, bank akan menerbitkan buku Bilyet Deposito atas nama Deposan.

  • Jangka waktu deposito adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.

  • Segala bentuk penyalahgunaan dalam bentuk apapun termasuk hilangnya buku bilyet deposito sepenuhnya menjadi tanggung jawab deposan. Dan apabila buku bilyet deposito hilang, maka deposan harus segera melaporkan kepada BPR.

  • Deposan perorangan wajib menyerahkan fotocopy bukti identitas diri dan mengisi dengan baik dan benar aplikasi pembukaan deposito yang disediakan oleh BPR serta menandatangi aplikasi yang telah diisi.

  • Deposan badan hukum menyerahkan fotocopy Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan fotopy identitas penanggung jawab (Direksi).

SYARAT PENYETORAN DEPOSITO

  • Penyetoran deposito dapat dilakukan setiap hari kerja pada waktu jam kas buka sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Manajemen.

  • Nominal deposito ditetapkan minimal Rp 5.000.000,-

  • Setiap pencairan deposito, deposan wajib menyerahkan Bilyet Deposito asli dan menanda tangani bukti pencairan deposito diatas materai secukupnya.

  • Deposito dapat diperpanjang otomatis (ARO).

MANFAAT DEPOSITO

  • Sebagai sarana menyimpan uang dengan aman.

  • Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan masyarakat.

  • Sebagai sarana untuk investasi.

  • Mendapatkan keuntungan (Bunga)

RESIKO, BIAYA DAN PINALTY DEPOSITO

  • Setiap pembukaan rekening deposito dikenakan biaya materai sesuai dengan ketentuan pemerintah.

  • Deposito hanya bisa dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan kecuali deposito antar Bank sesuai dengan kesepakatan antara Direksi dengan Deposan.

  • Apabila depositodicairkan sebelum jangka waktu yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan penalty (denda), kecuali deposito antar Bank tidak dikenakan penalty (denda) dan besarnya penalty (denda) adalah bunga berjalan yang dihitung sejak tanggal valuta s.d tanggal pencairan.

PERHITUNGAN BUNGA

  • Perhitungan bunga deposito setiap bulannya adalah nominal deposito dikalikan suku bunga pertahun dibagi 12.
  • Besarnya suku bunga Deposito ditentukan oleh BPR sesuai dengan kondisi pasar, dan apabila terjadi perubahan suku bunga deposito akan diumumkan di papan pengumuman.

  • Pembayaran bunga deposito dapat dibayar secara tunai atau dikreditkan ke rekening deposan per tanggal valuta.

  • Apabila tanggal valuta jatuh pada hari ibur, maka pembayaran bunga akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Statistik




BPR Artha Nugraha © 2025. All Rights Reserved.

This will close in 60 seconds

This will close in 60 seconds

Kirim Pesan
1
Halo, apa kabar? Saya akan membantu Anda
BPR Artha Nugraha
Halo, apa kabar? Saya akan membantu Anda seputar informasi umum produk dan promo