Kredit

KREDIT

KREDIT REGULER

Kredit Reguler adalah Kredit yang diberikan kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan cara pembayaran bunga diangsur tiap bulan dan pokok dibayar sewaktu-waktu sampai jatuh tempo.

MANFAAT

Untuk memenuhi kebutuhan keuangan / modal usaha masyarakat seperti pertanian, perdagangan, mengembangkan usaha, memperluas jaringan usaha dan lain lain.

KEMUDAHAN DAN KEUNTUNGAN
  • Terdapat pilihan jangka waktu kredit, yaitu mulai 6 bulan s.d 12 bulan
  • Suku bunga kompetitif
  • Persyaratan dokumen mudah
SUKU BUNGA
  • Efektif per Tahun.
RESIKO
  • Denda atas keterlambatan pembayaran angsuran bulanan.

Jika karena satu dan lain hal nasabah terlambat membayar angsuran bulanan, maka nasabah diwajibkan membayar denda kredit sesuai dengan tarif denda yang tercantum dalam perjanjian kredit.

BIAYA
  • Biaya Provisi
  • Biaya Administrasi
  • Biaya Notaris
  • Biaya Materai
PERSYARATAN DOKUMEN
  • FC KTP suami istri
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Akta Nikah / Surat Cerai
  • FC SHM/SHGB dan SPPT bagi agunan tanah atau bangunan
PENGIKATAN KREDIT
  • Dibawah tangan/legalisasi notaris untuk Perjanjian Kredit
  • SKMHT/APHT bagi agunan tanah atau bangunan

KREDIT INSTALLMENT

Kredit Installment adalah Kredit yang diberikan kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan cara pembayaran diangsur tiap bulan dengan jumlah pembayaran angsuran tiap bulan tetap dengan komposisi angsuran Pokok + Bunga sesuai dengan Jadwal Angsuran (Repayment Schedule/RS).

MANFAAT

Untuk memenuhi kebutuhan keuangan / modal usaha masyarakat seperti pertanian, perdagangan, mengembangkan usaha, memperluas jaringan usaha dan lain lain.

KEMUDAHAN DAN KEUNTUNGAN
  • Terdapat pilihan jangka waktu kredit, yaitu mulai 6 bulan s.d 48 bulan
  • Suku bunga kompetitif
  • Persyaratan dokumen mudah
SUKU BUNGA
  • Flatt Anuitas per TAHUN
RESIKO
  • Denda atas keterlambatan pembayaran angsuran bulanan.

Jika karena satu dan lain hal nasabah terlambat membayar angsuran bulanan, maka nasabah diwajibkan membayar denda kredit sesuai dengan tariff denda yang tercantum dalam perjanjian kredit.

BIAYA
  • Biaya Provisi
  • Biaya Administrasi
  • Biaya Notaris
  • Biaya Materai
PERSYARATAN DOKUMEN
  • FC KTP suami istri
  • FC Kartu Keluarga
  • FC Akta Nikah / Surat Cerai
  • FC BPKB dan STNK bagi agunan mobil atau sepeda motor
  • FC SHM/SHGB dan SPPT bagi agunan tanah dan bangunan
PENGIKATAN KREDIT
  • Dibawah tangan/legalisasi notaris untuk Perjanjian Kredit
  • Fidusia bagi agunan mobil atau sepeda motor
  • SKMHT/APHT bagi agunan tanah dan bangunan

Statistik




BPR Artha Nugraha © 2025. All Rights Reserved.

This will close in 60 seconds

This will close in 60 seconds

Kirim Pesan
1
Halo, apa kabar? Saya akan membantu Anda
BPR Artha Nugraha
Halo, apa kabar? Saya akan membantu Anda seputar informasi umum produk dan promo