
PT. BPR ARTHA NUGRAHA adalah Bank Perekonomian Rakyat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kediri paling utara berbatasan dengan Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Berdirinya PT. BPR Artha Nugraha memanfaatkan regulasi PAKTO 28 Oktober 1988.
Awalnya PT. BPR ARTHA NUGRAHA didirikan oleh gerakan Koperasi di Kabupaten Kediri dengan Badan Hukum Koperasi dengan nama Koperasi bank Perkreditan Rakyat (KBPR) Artha Nugraha, SK Badan Hukum Kantor Wilayah Departemen Koperasi Jawa Timur N0.6776/BH/II/90 tertanggal 21 Nopember 1990, Ijin Prinsip Menteri Keuangan No.S-1532/MK.13/1990 tertanggal 27 Desember 1990, surat dari Bank Indonesia tentang Persiapan Pendirian Bank Perkreditan Rakyat tertanggal 25 April 1991 dan Ijin Usaha Menteri Keuangan No.Kep-179/KM.13/1991 tertanggal 8 Juli 1991.
Setelah mendapat Ijin Usaha dari Menteri Keuangan, KBPR Artha Nugraha secara resmi beroperasi pada tanggal 9 Oktober 1991. Namun dalam perkembangannya melalui Rapat Anggota Khusus KBPR Artha Nugraha pada tanggal 28 April 2009 diputuskan untuk merubah bentuk hukum dari Koperasi menjadi Perseroan Terbatas dan Akta Pendirian PT. BPR Artha Nugraha adalah Akta No. 67 tertanggal 18 Agustus 2009 dibuat Notaris Gagarina Dwi Wahyuningtyas, SH dan mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM No. AHU.61803.AH.01.01 tahun 2009 tertanggal 17 Desember 2009 dan pada tanggal 1 Maret 2010 mendapat persetujuan dari Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Pemimpin Bank Indonesia No.12/2/SK.PBI/2010 tentang Persetujuan Pengalihan Penggunaan Ijin Usaha dari Badan Hukum Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Artha Nugraha menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Nugraha selanjutnya secara resmi pada tanggal 10 Maret 2010 mengumumkan perubahan Badan Hukum dari Koperasi menjadi Perseroan Terbatas. Kemudian dalam perkembangan berikutnya, seiring dengan terbitnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keungan (P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah terkait Perubahan Nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan maka diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. BPR Artha Nugraha pada tanggal 03 Oktober 2024 untuk melakukan perubahan nama dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Artha Nugraha menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Artha Nugraha sesuai dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 03 Tanggal 03 Oktober 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0063704.AH.01.02.Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakayat Artha Nugraha.
Pada awal pendirian, PT. BPR Artha Nugraha berkedudukan di Ds. Mranggen, Kec. Purwoasri, Kab. Kediri satu lokasi dengan KUD Nugroho, Kemudian pada tanggal 2 Juli 1997 pindah kantor di Jl. Raya No. 99 Purwoasri, Kab. Kediri selanjutnya sejak tanggal 20 Mei 2009 menempati Gedung Kantor milik sendiri di Jl. Raya No. 109A Purwoasri, Kab. Kediri.